Konsultan Minimarket Halal
Konsultan Minimarket Halal – Bisnis halal adalah jenis bisnis yang dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah Islam.
Bisnis halal meliputi dalam hal jual beli, akhlak berdagang, produk yang diperjualbelikan, akad, dan ibadah muamalah dalam berwirausaha.
Bisnis halal harus memperhatikan konsep halal dan haram dalam setiap transaksi, mulai dari pendayagunaan harta, cara pemerolehan, perjanjian bisnis, dan segala aktivitas keuangan.
Bisnis halal harus memperhatikan bahwa unsur-unsur jual belinya masih dalam batas syariat Islam.
Bisnis halal juga harus memperhatikan konsep muamalah, yaitu akhlak dan etika dalam berbisnis.
Bisnis halal dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak hanya oleh orang yang beragama Islam, karena penerapannya bersifat universal.
Bisnis halal memiliki perbedaan dengan bisnis biasa, karena bisnis halal dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah Islam, sedangkan bisnis biasa tidak memperhatikan hal tersebut.
Bisnis halal memiliki kelebihan, yaitu hasil dari bisnis yang dilakukan adalah harta atau materi yang halal dan toyib.
Prinsip-prinsip bisnis halal menurut Islam meliputi prinsip keadilan, kejujuran, amanah, profesionalisme, transparansi, dan dapat dipercaya.
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang harus meliputi segala aspek kehidupan dan merupakan prinsip yang terpenting.
Prinsip kejujuran dan kebenaran merupakan sendi dari ahlak karimah dalam melakukan kegiatan bisnis.
Prinsip amanah mengharuskan setiap pelaku bisnis untuk memegang teguh prinsip kepercayaan dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis.
Prinsip profesionalisme mengharuskan setiap pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan penuh tanggung jawab dan kualitas yang baik.
Prinsip transparansi mengharuskan setiap pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan cara yang jelas dan terbuka.
Prinsip bisnis halal juga harus memperhatikan konsep halal dan haram dalam setiap transaksi, mulai dari pendayagunaan harta, cara pemerolehan, perjanjian bisnis, dan segala aktivitas keuangan di dalamnya.
Prinsip-prinsip bisnis halal dapat diaplikasikan dalam praktik bisnis sehari-hari dengan cara memperhatikan kehalalan produk yang dijual dalam sebuah bisnis.
Selain itu, pelaku bisnis harus memegang teguh prinsip kepercayaan dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis.
Pelaku bisnis juga harus menjalankan bisnis dengan penuh tanggung jawab dan kualitas yang baik.
Pelaku bisnis harus menjalankan bisnis dengan cara yang jelas dan terbuka.
Pelaku bisnis juga harus memperhatikan konsep halal dan haram dalam setiap transaksi, mulai dari pendayagunaan harta, cara pemerolehan, perjanjian bisnis, dan segala aktivitas keuangan di dalamnya.
Selain itu, pelaku bisnis juga dapat memberikan bonus atau tunjangan kepada semua karyawan pada setiap hari-hari besar Islam.
Dalam praktik bisnis sehari-hari, pelaku bisnis juga harus memperhatikan karakter bisnis syariah dan karakter wirausaha syariah.
Konsultan Minimarket Padang
PT Surau Ritel Indonesia menyediakan perlengkapan minimarket mulai dari rak sampai dengan konsultan minimarket halal.
Selain Konsultan minimarket Surau Ritel Juga menyediakan:
- Rak minimarket
- Rak supermarket
- Rak siku
- Rak gudang
- CCTV
- Software kasir
- POS kasir
- Perlengkapan minimarket
Sudah banyak di sumatera barat khususnya client kami yang menggunakan jasa konsultan minimarket.
Tersebar di beberapa kota di sumatera barat, contohnya kota Padang, Solok, Pariaman dll.
Kantor PT. Surau Ritel Indonesia yang beralamat di : Jl. Merpati no. 24 RT 01 RW 01, Keluarahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Padang Kota, Sumatera Barat.